"Saya heran kenapa bisa seperti ini, kenapa kami dihalang-halangi. padahal sudah ada kesepakatan untuk pembangunan jembatan penyeberangan ini." Ungkapnya sa
Abeng memaparkan kepada Riau24.com, dalam surat rencana pengajuan pengerjaan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru kepada CV. Benggala Surya, tertulis jelas. bahwa Dishub sudah memberikan instruksi serta arahan mengenai lokasi pembangunan JPU yang pada saat itu (29/10/08) sangatlah mendesak.
Lanjut dalam surat itu, Dishub Pekanbaru memberikan beberapa opsi titik-titik pembangunan untuk pengadaan JPU. Maka, CV. Surya Benggala menyepakati untuk membangun JPU yang berada di depan Hotel Mayang Garden.
"Saya sekarang tidak mengerti. Disaat sudah pergantian walikota, seakan semuanya banyak yang berubah,. Yang mestinya legall malah dianggap illegal dan sebaliknya. Apalagi katanya sudah ada Perwako Reklame yang baru." Cetus Abeng.
"Tetap masih kita kerjakan. Ya, meski kucing-kucingan dengan petugas" tambahnya.
Terkait hal ini, Abeng mengakui selaku pengusaha, ia sama sekali belum pernah dipanggil pihak Pemko Pekanbaru untuk disosialisasikan tentang Perwako Reklame yang terbaru. "Jangankan ikut sosialisasi, Sampai hari ini, saya belum tau seperti apa bunyi perwako reklame yang baru itu," jelasnya.
"Maksud saya baik, ingin membangun JPU Dan supaya difungsikan lah untuk masyarakat. gunanya pasti untuk memudahkan masyarakat saat menyeberang, dan saya tidak minta banyak jika JPU ini selesai dibangun, hanya Kompensasi untuk saya adalah penempatan bilboard saja diatasa JPU tersebut" pungkasnya. (Nof)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar