Orang tua korban sangat menyesalkan tindakan pelaku yang tidak ada itikad baik selama putrinya meninggal hingga sampai saat ini, setelah menabrak putrinya pelaku yang bernama Yumadil Akhnur (27) warga Jalan Ts Abdurrahman Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat Pelalawan melarikan diri, sebulan lamanya Ade Orang tua korban dan dibantu Satlantas Polda Riau akhirnya dapat mengungkap pelaku yang menewaskan putrinya, Ade dengan lantang menerangkan kejadian dan mengungkapkan perasaannya dihadapan Ketua Majelis Hakim Irwan Effendi SH dalam Sidang yang di gelar di pengadilan Negeri Pekanbaru Senin, (29/4/13).
Sidang yang digelar hampir 1 jam lamanya menghadirkan 4 orang saksi diantaranya 2 dari pihak korban dan 2 orang lagi dari pihak pelaku. Sempat terjadi keributan dalam ruang sidang hingga usai sidang. Pihak korban yakni Pungki Rusdianto selaku teman korban yang saat kejadian Pungki membonceng korban hingga terjadi kecelakaan dan menewaskan korban.
Pungki terbawa emosi karena menurutnya pelaku mengalihkan cerita dipersidangan begitu juga dengan Ade orang tua korban mengatakan kepada R24.com ,"Dia (terdakwa-red) tidak ada itikad baik sedikitpun kepada saya, dia sudah menghilangkan nyawa putri saya dan mencoba melarikan diri dan dipersidanganpun masih mengelak cerita, mereka mencoba mempermainkan perasaan saya selama ini" ungkap Ade dengan emosi.
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi sidangpun ditutup dan dilanjutkan minggu depan.
kronologi kejadian, pada Tanggal 5 Januari 2013 pukul 22.00 wib terjadi kecelakaan di Jalan Cut Nyak Dien antara Sepeda Motor Vario dengan nomor Polisi BM 3135 JS yang dikendarai Pungki dan Wulan dengan Mobil BM 8881 LB.
Menurut penuturan Pungki, pada saat itu Pungki membonceng Wulan (korban tewas) dan tiba-tiba sepeda motor Pungki ditabrak mobil pelaku sehingga Wulan terpental, karena panik Pungki tak sempat melihat mobil yang menabraknya karena mobil tersebut melaju kencang setelah menabrak Sepeda motornya. Pungki dan beberapa warga berusaha melarikan Wulan ke RS Bhayangkara dan akhirnya dari RS Bhayangkara korban dirujuk ke RS Santamaria namun nyawa Wulan tidak tertolong karena Wulan mengalami pendarahan dibagian kepala yang mengakibatkan dari hidung dan mulut mengeluarkan darah segar.
Ade Ibu korban panik dan histeris pada waktu itu namun Ibu korban selaku Anggota Polda Riau berusaha mengungkap kasus tabrak lari tersebut. Berkat informasi warga yang pada saat itu sempat melihat dan menyaksikan kejadian tersebut mencatat nomor Polisi Kendaraan mobil yang digunakan pelaku.
Atas kesigapan Anggota Satlantas Polda Riau akhirnya kasus tabrak lari yang menewaskan putri Ade Juli Elvira Anggota Polda Riau berhasil diciduk dan diproses dan akhirnya sampai disidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru. (ina)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar