Senin, 29 April 2013

DPRD Kota Bentuk Pansus Terkait LKPj Pemko Pekanbaru

DPRD Kota Bentuk Pansus Terkait LKPj Pemko Pekanbaru Pekanbaru, (Riau24) -- Ketua DPRD kota Pekanbaru Desmianto mengatakan dalam menerapkan LKPj (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) tidak ada penolakan lagi. Artinya, LKPj dibahas oleh pansus yang dibahas nanti oleh dewan, dan melakukan rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk segera membentuk anggota pansus LKPj

"LKPJ dibahas oleh dewan, dengan batas limit 30 hari kerja. Karena dalam satu bulan semua harus clear. Berbeda dengan dulu, kalau dahulu LKPj ditolak sehingga membuat Pemko Pekanbaru Meradang, ditolak atau diterima yang penting kita menyikapi semua laporan yang disampaikan," Kata Desmianto, Kepada riau24.com usai rapat paripurna LKPj, Senin (29/4/13)

Dirinya menambahkan, jika laporan LKPj tersebut tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan, maka DPRD kota Pekanbaru akan meneruskan kepada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk melakukan audit dari hasil laporan peranggungjawaban tersebut.

"Kita bisa merekomendasikan kepada BPK untuk audit investigasi. Tapi kalau semuanya lancar, BPK harus menyelidiki juga," Ujarnya

Namun katanya jika temuan dari BPK tidak ada yang signifikan, dengan artian meresahkan, hal tersebut cukup normal.

"Kalau ada, kita minta BPK lakukan investigasi. Pansus berhak mengundang BPK dengan bersama-sama membahas laporan dari LKPj ini," Tutupnya. (Bam)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label 4

Label 14

Label 5

Label 13

Texts

Text Widget

Total Pageviews

Label 4

Label 15

Label 14

Labels

Labels

Label 6

Label 5

Label 6

Affiliates

Sport Video

Label 2

Poll

Label 3

About Us

Resource

Label 10

Label 9

Label 12

Label 11

konten 1
konten 2
konten 3

Followers

Movie Category 5

Basketball News

Label 1

Footer Widget 1

Label 3

Label 2

Label 5

Pages

Blogger templates

Pages

Facebook Pages

Our Topics

Páginas

Pages

Label 7

Footer Widget 2

Label 5

Label 6

Label 3

Pages - Menu

Label 4

Pages - Menu

Label 1

Label 2

Postingan Populer