"LKPJ dibahas oleh dewan, dengan batas limit 30 hari kerja. Karena dalam satu bulan semua harus clear. Berbeda dengan dulu, kalau dahulu LKPj ditolak sehingga membuat Pemko Pekanbaru Meradang, ditolak atau diterima yang penting kita menyikapi semua laporan yang disampaikan," Kata Desmianto, Kepada riau24.com usai rapat paripurna LKPj, Senin (29/4/13)
Dirinya menambahkan, jika laporan LKPj tersebut tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan, maka DPRD kota Pekanbaru akan meneruskan kepada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk melakukan audit dari hasil laporan peranggungjawaban tersebut.
"Kita bisa merekomendasikan kepada BPK untuk audit investigasi. Tapi kalau semuanya lancar, BPK harus menyelidiki juga," Ujarnya
Namun katanya jika temuan dari BPK tidak ada yang signifikan, dengan artian meresahkan, hal tersebut cukup normal.
"Kalau ada, kita minta BPK lakukan investigasi. Pansus berhak mengundang BPK dengan bersama-sama membahas laporan dari LKPj ini," Tutupnya. (Bam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar