" Untuk lebih menguatkan status kepemilikannya, Pemerintah Provinsi sudah mengajukan pembuatan sertifikat hak milik ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, yang hingga saat ini masih dalam proses," Kata Asisten II Setdaprov Riau Emrizal Pakis, Senin (29/4/13) di Kantor Gubernur Riau pada Riau24.com.
Sementara untuk kelanjutan pengelolaan pasar cik puan tersebut, perlu terus dilakukan koordinasi dan kominikasi antara Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru, ujar Emrizal.
“Untuk kelanjutan pembangunan Pasar Cik Puan yang terhenti sejak satu tahun lalu tersebut, kita perlu terus melakukan koordinasi dan komunikasi, agar permasalahan yang ada dapat diselesaikan, “ungkap Emrizal.
Sedangkan mengenai bagi hasil dalam pengelolaan pasar cik puan kedepannya, perlu terus dikomunikasikan, agar tidak timbul masalah yang dapat menghambat kelanjutan dalam pembangunan pasar tersebut.
Emrizal mengharapkan pembangunan pasar cik puan dapat dilanjutkan secepatnya, sehingga pedagang yang sudah hampir 3 tahun berada di tempat penampungan sementara dapat segera pindah dan memiliki tempat berjualan yang lebih layak.'tandasnya pada Riau24.com(Nof)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar